Cara Mengajukan Akreditasi Jurnal Nasional- Bagi peneliti, akreditasi sebuah jurnal sangat penting diajukan mengingat akan berdampak pada artikel hasil penelitian yang ada di dalam jurnal tersebut, karena Akreditasi Jurnal Ilmiah adalah pengakuan resmi atas penjaminan mutu Jurnal Ilmiah.
Melalui akreditasi diharapkan terbitan karya ilmiah memenuhi persyaratan dan mutu minimum agar terbitan karya ilmiah benar-benar menjadi komunikasi ilmiah antara peneliti, akademisi, dan masyarakat pengguna untuk mencapai sasaran bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pembangunan di Indonesia serta meningkatkan mutu dan relevansi Jurnal Ilmiah, daya saing Indonesia.
Penting buat Kamu : Cara Mengetahui Ranking Jurnal InternasionalTerbitan Berkala Ilmiah (Jurnal) diusulkan untuk Akreditasi melalui laman ARJUNA (Akreditasi Jurnal Nasional). ARJUNA merupakan sebuah lembaga akreditasi Jurnal dari kemenristek dikti yang berwenang memberikan akreditas terhadap jurnal online di pusat riset dan pendidikan tinggi. Dalam instrument penilaiannya ARJUNA menetapkan kriteria yang begitu kompleks, antara lain dari segi Penamaan Jurnal, Kelembagaan, Penyuntingan, Substansi, Gaya penulisan, dan Indeksasi. Pada setiap kategorinya telah ditetapkan kriteria dan poin yang bisa didapatkan. Untuk memberikan penilaian ARJUNA menunjuk dua reviewer yang akan menilai sebuah jurnal yang ingin diakreditasi.
Cara Mengajukan Akreditasi Jurnal Nasional
1. Sebelum mengajukan Akreditas Jurnal Ilmiah, sebaiknya pengelola Jurnal memperhatikan poin-poin berikut ini.
- Memiliki ISSN baik dalam versi elektronik (e-ISSN) dan atau cetak (p-ISSN) bila terbitan terbit dalam dua versi. Nama jurnal harus sesuai dengan yang terdaftar di issn.lipi.go.id.
- Memiliki pengenal objek digital (Digital Object Identifier/DOI).
- Mencantumkan persyaratan etika publikasi (publication ethics statement) dalam laman jurnal (website).
- Jurnal ilmiah harus bersifat ilmiah, artinya memuat artikel yang secara nyata memajukan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang didasarkan pada hasil penelitian, perekayasaan, dan/atau telaahan yang mengandung temuan dan/atau pemikiran yang orisinil serta tidak plagiat.
- Jurnal ilmiah telah terbit paling sedikit 2 tahun berurutan, terhitung mundur mulai tanggal atau bulan pengajuan akreditasi.
- Frekuensi penerbitan jurnal ilmiah paling sedikit 2 kali dalam satu tahun secara teratur .
- Jumlah artikel setiap terbit sekurang-kurangnya 5 artikel, kecuali jika jurnal yang hanya memuat artikel review bidang ilmu tertentu.
- Untuk syarat jurnal lama : Tercantum dalam salah satu lembaga pengindeks nasional (Indonesian Scientific Journal Database (ISJD), Portal Garuda, Pustaka Iptek dan/atau yang setara).
Pada poin nomor 1 : Nama jurnal harus sesuai dengan yang terdaftar di issn.lipi.go.id dimana Jurnal akan didaftarkan ISSN, nama harus sesuai dengan versi cetak dan daring (yang terdaftar di issn.lipi.go.id).
Misal nama jurnal :
Yang dicetak: Kesehatan Lingkungan
Saat pengajuan ISSN: Jurnal Kesehatan Lingkungan
Pengelola Jurnal harus konsisten dari awal pembuatan jurnal sebelum terbit, dari 2 judul diatas itu berbeda. Nama jurnal satu : Kesehatan Lingkungan sedangkan nama Jurnal dua : Jurnal Kesehatan Lingkungan. Jika kita merubah saat pengajuan ISSN maka jurnal tersebut harus didaftarkan kembali karena nama berbeda.
2. Silahkan unduh Instrument Akreditasi Jurnal Elektronik dari Kemenrsitekdikti dibawah ini.
3. Pedoman Pengusulan Akreditasi Jurnal Elektronik melalui ARJUNA.
Setelah paham poin-poin diatas, silahkan baca Pedoman Pengusulan Akreditasi Jurnal Elektronik melalui ARJUNA.
Di ebook ini dipaparkan Alur proses pengusulan sampai selesai.
Di ebook ini dipaparkan Alur proses pengusulan sampai selesai.
Demikianlah artikel Cara Mengajukan Akreditasi Jurnal Nasional, silahkan share dan semoga bermanfaat.
Referensi :
http://publikasi.ugm.ac.id
http://arjuna.ristekdikti.go.id/
http://forum.jurnalindonesia.org
Referensi :
http://publikasi.ugm.ac.id
http://arjuna.ristekdikti.go.id/
http://forum.jurnalindonesia.org